Rabu, 24 Agustus 2011

Berita terbaru seputar Jardiknas dan Schoolnet

Diberitahukan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Datar berita seputar Jardiknas dan Schoolnet sebagai berikut:

1. Layanan Schoolnet gratis terhitung mulai Januari s.d Desember 2011.

2. Bagi sekolah penerima Schoolnet yang berada 1 (satu) komplek dengan sekolah lain supaya dapat berbagi akses internet.

3. Untuk kepentingan Schoolnet diharapkan sekolah-sekolah yang memiliki line telepon agar segera melapor ke Dinas Pendidikan up. Seksi Data dan Informasi.

4. Tahun 2012 diharapkan seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Tanah Datar sudah ada koneksi Internet, baik dengan Schoolnet ataupun biaya mandiri.

5. Bagi sekolah yang merencanakan kegiatan Pelatihan, Workshop, Lokakarya bidang TIK bisa menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar perihal mohon bantuan instruktur/narasumber.




Semoga sekolah di Kabupaten Tanah Datar menyambut era Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kemajuan pendidikan di daerah kita.




Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih.

Selasa, 02 November 2010

Akte Pendirian Perusahaan

Proses Pendirian CV








1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;

a). Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja






1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan






1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a) Kartu NPWP

b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan






1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a) Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b) Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c) Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan






1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

b). Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan






1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar






1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan





Keterangan;

Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti pengadaan/tender bidang Jasa Konstruksi harus memiliki;

1. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli

2. KTA-Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPANSI, GAPEKSINDO untuk kontraktor atau INKINDO/PERKINDO untuk konsultan

3. SBU-Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi LPJK

4. IUJK-Izin Usaha Jasa Konstruksi, informasi lebih deatil lihat

Sertifikat Keahlian

Sertifikasi Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT)
Jasa Konstruksi
Written by Administrator
Monday, 08 March 2010 08:22

Tenaga profesional dalam bidang Keterampilan kerja pada sektor jasa konstruksi memegang peranan penting selain itu tenaga kerja konstruksi yang digolongkan dalam bidang keterampilan merupakan bagian terbesar dibanding bidang keahlian kerja yang lain.

Untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), penyedia barang dan jasa golongan kecil (K1,K2,K3) diwajibkan memiliki tenaga profesional yang bertugas; sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Salah satu persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan PJT adalah wajib memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT).


ATAKI, dengan ; didukung penerapan sistim ; manajemen mutu ISO 9001:2000 dengan penilaian sertifikasi keahlian dilakukan oleh para penilai (Assesor) ATAKI yang berpengalaman dalam bidangnya memberikan kepada para tenaga profesional jasa konstruksi sertifikasi dari kompetensi yang Anda miliki.

Berikut pelayanan yang dapat kami berikan bagi Anda para profesional;

S e r t i f i k a s i
Untuk mendapatkan sertifikat yang Anda butuhkan, ATAKI tidak akan mempersulit permohonan Anda selain itu ATAKI memakai metode pengujian berdasarkan SKKNI yang telah berlaku secara nasional.

Sertifikasi Keahlian (SKA)

Badan Sertifikasi SKA sudah diakreditasi LPJKN dengan; SK Dewan Pengurus LPJKN No 132/KPTS/LPJK/D/XII/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dari website ini:

1. Arsitektur Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi dan sumberdaya air
2. Mekanikal dengan sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigasi
3. Tata lingkungan dengan subbidang teknik lingkungan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kualifikasi yang diajukan adalah sebagai berikut:

Syarat – syarat pemohon SKA untuk Muda :

1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Ijazah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 2 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri (jika ada)

Syarat – syarat pemohon SKA untuk Madya :

1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 7 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 7 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
7. Mengikuti Uji Kompetensi

Syarat – syarat pemohon SKA untuk Utama:

1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 7 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 10 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )
7. Mengikuti Uji; Kompetensi

;Sertifikat Keahlian pemula (SKAP)

Badan Sertifikasi SKAP sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 44/LPJK/D/II/2006; memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dari website ini:

1. Arsitektur dengan sub bidang struktur
2. Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi
3. Mekanikal namun masih dalam proses akreditasi LPJKN
4. Tata lingkungan namun masih dalam proses akreditasi LPJKN

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kualifikasi yang diajukan adalah sebagai berikut:

Syarat – syarat pemohon SKA Pemula :

1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Izajah Terakhir , Izajah Pendidikan S2, S3 ( jika ada )
4. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 5 lembar
5. Curiculum Vitae Pengalaman Min 2 Tahun
6. Melampirkan Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada )

Sertifikat Keterampilan (SKT)

Badan Sertifikasi SKAP sudah diakreditasi LPJKN dengan SK LPJKN No 115/KPTS/LPJK/D/X/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang, untuk lebih lengkapnya lihat "download file" dan klik di judul SK dan lingkup layan SKT dari website ini:

1. Arsitektur
2. Sipil
3. Mekanikal
4. Tata Lingkungan
5. Lain-lain

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal SMK/STM atau praktisi disetarakan, memiliki pengalaman dan referensi kerja dan memenuhi beberapa prosedur sebagai berikut:

Syarat–syarat pemohon Sertifikat Keterampilan :

Mengisi Formulir yang telah disediakan di UPS (Unit Pelaksana Sertifikasi) atau DPD ATAKI setempat

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Izajah Terakhir ( STM, SLTA dan Sederajat )
3. Pas Photo 3 x 4 ; sebanyak 5 lembar
4. Curiculum Vitae Pengalaman Min 6 Tahun
5. Melampirkan Sertifikat Pelatihan ( jika ada )
6. Mengikuti Uji Kompetensi


Biaya untuk masing-masing sertifikat berbeda tergantung kualifikasinya; serta ; dearah; proses sertifikasi, biaya di luar proses sertifikasi seperti fotokopi dan data entry akan dibebankan kepada calon pemegang sertifikat.

Sertifikat Keahlian dan Keterampilan berlaku untuk 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk Sertifikat Pemula (SKAP) berlaku 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

Keanggotaan berlaku satu tahun, dan wajib diperpanjang setiap tahun dan setiap pemegang Sertifikat ATAKI dapat mengajukan peningkatan kualifikasi untuk sub bidang yang sama, minimal setelah dua tahun masa kerja.

Setiap anggota ATAKI, dapat mengajukan permohonan SKA/SKA-P/SKT ; lebih dari satu sub bidang, sesuai dengan keahlian/pengalaman kerja pada masing‑masing sub bidang yang diajukan.

SKT (Sertifikat Keterampilan)


SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.



Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;



1. Tingkat I

2. Tingkat II

3. Tingkat III



SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).



SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.